Laksamana.id l Cimahi -- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas polres cimahi disorot.
Informasi beredar menyebutkan adanya biaya pembuatan SIM C yang disebut mencapai Rp975.000.
Angka tersebut menjadi pertanyaan karena jauh di atas tarif resmi penerbitan SIM C yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp100.000 untuk penerbitan SIM C sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Biaya SIM C disebut jauh di atas tarif resmi
Informasi dugaan pungli tersebut mencuat setelah seorang warga Bandung mengaku terkejut dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan saat hendak membuat SIM C.
Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mempertanyakan adanya selisih biaya yang cukup besar dibandingkan tarif resmi.
"Saya mau bikin SIM C, tapi kok biayanya mahal sekali. Jauh lebih mahal dari biaya resmi yang saya ketahui," ujarnya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pungutan di luar ketentuan dalam proses pelayanan SIM di Satpas Polres Cimahi.
Dalam proses penerbitan SIM, masyarakat memang dapat dikenakan sejumlah biaya layanan pendukung, antara lain pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, munculnya informasi mengenai biaya hingga Rp975.000 menimbulkan pertanyaan mengenai komponen biaya yang dibebankan kepada pemohon.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besaran uang yang dikeluarkan masyarakat, tetapi juga mengenai transparansi rincian biaya dan mekanisme pembayarannya.
Jika terdapat pembayaran di luar tarif resmi dan dilakukan oleh oknum dengan memanfaatkan proses pelayanan SIM, maka dugaan tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dugaan tersebut juga memunculkan keresahan di tengah masyarakat Pelayanan publik, khususnya penerbitan dokumen resmi seperti SIM, dituntut berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Karena itu, pihak terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi tersebut.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah biaya yang disebutkan merupakan akumulasi seluruh layanan yang sah atau terdapat pungutan lain yang tidak memiliki dasar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi melalui pesan singkat.
(Team investigasi)
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim