Laksamana.id l Cimahi -- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas polres cimahi disorot.
Informasi beredar menyebutkan adanya biaya pembuatan SIM C yang disebut mencapai Rp975.000.
Angka tersebut menjadi pertanyaan karena jauh di atas tarif resmi penerbitan SIM C yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp100.000 untuk penerbitan SIM C sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Biaya SIM C disebut jauh di atas tarif resmiInformasi dugaan pungli tersebut mencuat setelah seorang warga Bandung mengaku terkejut dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan saat hendak membuat SIM C.
Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mempertanyakan adanya selisih biaya yang cukup besar dibandingkan tarif resmi.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
