PRL menilai pendekatan keadilan restoratif dan penyelesaian persoalan sosial secara musyawarah patut dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih, salah satu warga yang disebut dalam perkara tersebut berusia sekitar 62 tahun. Faktor usia, latar belakang sosial, tujuan kegiatan, serta ada atau tidaknya keuntungan pribadi menurut PRL perlu menjadi bagian dari penilaian aparat penegak hukum.
PRL juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk ikut mengambil bagian dalam mencari solusi terhadap persoalan akses jalan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
“Pemerintah daerah jangan hanya menjadi penonton. Bila memang terdapat persoalan batas kawasan, status jalan dan kebutuhan akses masyarakat, semuanya harus duduk bersama. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi penyelesaian persoalan masyarakat juga harus mendapatkan ruang,” tegas PRL Lampung.PRL menegaskan bahwa dukungan terhadap masyarakat bukan berarti membenarkan perusakan hutan. Perlindungan kawasan TNBBS tetap harus dihormati. Namun, penegakan hukum diharapkan mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar bertujuan mengeksploitasi kawasan hutan dengan kegiatan masyarakat yang didasarkan pada kebutuhan akses dan kepentingan publik.
Editor : Yanto
