Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung Dukung Pernyataan Aktivis Lambar, Dorong Keadilan Restoratif Bagi Warga

Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung Dukung Pernyataan Aktivis Lambar, Dorong Keadilan Restoratif Bagi Warga
Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung Dukung Pernyataan Aktivis Lambar, Dorong Keadilan Restoratif Bagi Warga

Laksamana.id || Lampung Barat

Lembaga Pembinaan Rakyat (PRL) DPD Kabupaten Lampung Barat menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan salah satu aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi, yang meminta penegakan hukum terkait kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tetap berjalan, namun dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kondisi sosial masyarakat.

Dedi sebelumnya menyampaikan dukungannya terhadap upaya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Namun, ia meminta agar penanganan terhadap dua warga yang tersangkut perkara perbaikan jalan dikaji secara menyeluruh, terutama menyangkut latar belakang sejarah jalan tersebut dan tujuan masyarakat melakukan perbaikan.

Lembaga PRL Lmenilai, apabila benar jalan yang diperbaiki merupakan jalur lama yang telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu, maka fakta tersebut patut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Menurut informasi yang disampaikan Dedi, jalur tersebut telah ada sejak era 1980-an dan disebut pernah mengalami pembukaan serta pelebaran melalui program ABRI Masuk Desa pada 1998. Jalur itu disebut menjadi akses penghubung masyarakat sejumlah wilayah menuju jaringan jalan kabupaten dan provinsi.

“PRL mendukung penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan. Namun, hukum juga harus melihat konteks persoalan secara utuh. Jika masyarakat hanya memperbaiki jalan lama yang selama ini menjadi akses mereka, tentu fakta sejarah, kepentingan publik dan itikad baik masyarakat harus diperiksa secara objektif,” ujar Bambang Ketua PRL DPD Lampung Barat.

PRL juga menyoroti informasi mengenai penggunaan alat berat pada Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Dedi, alat tersebut digunakan karena kondisi jalan mengalami kerusakan cukup parah akibat hujan dan gerusan air. Biaya bahan bakar dan sewa alat disebut berasal dari gotong royong masyarakat.

Jika informasi tersebut benar, menurut LPR, penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memiliki motif komersial atau merupakan bentuk swadaya masyarakat untuk mempertahankan akses transportasi.

PRL juga mendukung permintaan agar fakta historis mengenai keberadaan jalan tersebut diverifikasi dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui sejarah pembangunan maupun pemanfaatannya. Termasuk keterangan masyarakat yang telah menggunakan jalur tersebut selama bertahun-tahun serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ABRI Masuk Desa pada 1998.

“Jangan sampai masyarakat yang berupaya mempertahankan akses kehidupan justru diposisikan sama dengan pihak yang sengaja melakukan pembukaan hutan untuk kepentingan komersial. Tetapi semua itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” lanjutnya.

Dorong Penyelesaian Berkeadilan

PRL menilai pendekatan keadilan restoratif dan penyelesaian persoalan sosial secara musyawarah patut dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, salah satu warga yang disebut dalam perkara tersebut berusia sekitar 62 tahun. Faktor usia, latar belakang sosial, tujuan kegiatan, serta ada atau tidaknya keuntungan pribadi menurut PRL perlu menjadi bagian dari penilaian aparat penegak hukum.

PRL juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk ikut mengambil bagian dalam mencari solusi terhadap persoalan akses jalan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

“Pemerintah daerah jangan hanya menjadi penonton. Bila memang terdapat persoalan batas kawasan, status jalan dan kebutuhan akses masyarakat, semuanya harus duduk bersama. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi penyelesaian persoalan masyarakat juga harus mendapatkan ruang,” tegas PRL Lampung.

PRL menegaskan bahwa dukungan terhadap masyarakat bukan berarti membenarkan perusakan hutan. Perlindungan kawasan TNBBS tetap harus dihormati. Namun, penegakan hukum diharapkan mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar bertujuan mengeksploitasi kawasan hutan dengan kegiatan masyarakat yang didasarkan pada kebutuhan akses dan kepentingan publik.

PRL berharap Gakkum KLHK dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap kondisi lapangan, sejarah jalan, status kawasan, keterangan saksi serta motif dari kegiatan yang dilakukan sebelum mengambil kesimpulan hukum.

“Intinya, PRL mendukung penegakan hukum, tetapi juga mendukung keadilan. Hukum harus mampu memberikan kepastian sekaligus melihat persoalan masyarakat secara manusiawi dan proporsional,” pungkasnya.

(Saka Ard)

Editor : Yanto