PRL juga menyoroti informasi mengenai penggunaan alat berat pada Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Dedi, alat tersebut digunakan karena kondisi jalan mengalami kerusakan cukup parah akibat hujan dan gerusan air. Biaya bahan bakar dan sewa alat disebut berasal dari gotong royong masyarakat.
Jika informasi tersebut benar, menurut LPR, penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut memiliki motif komersial atau merupakan bentuk swadaya masyarakat untuk mempertahankan akses transportasi.
PRL juga mendukung permintaan agar fakta historis mengenai keberadaan jalan tersebut diverifikasi dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui sejarah pembangunan maupun pemanfaatannya. Termasuk keterangan masyarakat yang telah menggunakan jalur tersebut selama bertahun-tahun serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ABRI Masuk Desa pada 1998.
“Jangan sampai masyarakat yang berupaya mempertahankan akses kehidupan justru diposisikan sama dengan pihak yang sengaja melakukan pembukaan hutan untuk kepentingan komersial. Tetapi semua itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” lanjutnya.Dorong Penyelesaian Berkeadilan
Editor : Yanto
