"Jadi pihak sekolah bisa bersandiwara bahwa itu kebijakan komite bukan sekolah.Padahal komite adalah bentukan dari pihak sekolah demi membantu meringankan beban sekolah.Swadaya masyarakat memang tak ada larangan,hanya saja jumlahnya tidak boleh ditentukan dan dipatok
Persoalan ini tak akan terjadi andaikan Disdikpora Kampar bisa lebih tegas dalam menjalankan aturan yang ada.Atau jangan jangan Disdikpora takut menindak oknum oknum nakal di SMPN 7 Tambang.Atau apakah benar seperti isu selama ini bahwa Kepsek SMPN 7 Tambang kebal hukum dan dinas seakan akan tutup mata atas kelakuan oknum kepseknya .
Selanjutnya masyarakat tempatan meminta polres Kampar dapat periksa kepsek SMP negeri 7 Kampar terkait pungli dan dugaan penjualan baju di sekolah dengan ketua komite dengan harga 1.450.000 Persiswa dengan jumlah enak stel baju.
"Langkah tegas ini untuk menegakan hukum dan memberikan efek jera pada orang lain yang berniat melakukan hal yang sama disekolah sekolah di kabupaten kampar."Kami meminta aparat penegak hukum jangan hanya diam dan juga melakukan pembiaran bagi oknum kepsek dan komite untuk meraup keuntungan di semua murid yang sekolah di SMPN 7 Tambang.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
