Secara administratif, larangan pungli ini tertuang dalam:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, atau komite menjual seragam dan buku pelajaran di satuan pendidikan.
Meskipun sekolah negeri dilarang melakukan pungutan, Komite Sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela. Namun, agar tidak dikategorikan sebagai pungli, dana tersebut tidak boleh ditentukan jumlahnya maupun batas waktu pembayarannya.Jadi disini jelas bahwa besaran sumbangan tidak ditentukan atau sesuai kemampuan para siswa.
Salah satu wali murid yang mengeluh soal pungli ini adalah pria berinisial EN.Menurutnya seharusnya pihak sekolah bisa memberi ruang pada siswa untuk mendapatkan seragam yang diinginkan tanpa melibatkan sekolah."Kami cukup kecewa atas tindakan dan perilaku yang diperlihatkan oleh Kepsek SMPN 7 Tambang. Begitu banyak pungutan-pungutan liar yang dilaksanakan di sana bahkan demi memutuskan langkahnya mereka sengaja melibatkan suatu komite untuk mengelola anggaran anggaran yang dipungut secara liar tersebut.Padahal semua pungutan liar itu sangat memberatkan orang tua siswa dan kami terpaksa membayar agar anak kami tidak dikucilkan pihak sekolah,"ujar A
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
