Laksamana.id | Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas maladministrasi. Menjelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Tahun 2026, Pemkab menggelar Kegiatan Pendampingan Penilaian Maladministrasi di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Timur, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik H., serta dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Timur, Agusrina Syaka, mewakili Bupati Lampung Timur.
Turut mengikuti kegiatan tersebut Plt Kepala Dinas PUPR Primadiatha Ramadheni, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gunadi, perwakilan Dinas Sosial, serta Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah, Eva Susanti.
Dalam sambutannya, Agusrina Syaka menegaskan bahwa pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat."Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di mata masyarakat. Kualitas pelayanan yang diberikan akan menentukan tingkat kepercayaan publik. Karena itu, seluruh aparatur dituntut memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, serta bebas dari praktik maladministrasi," tegasnya.
Editor : Pimred Laksamana.id
