Hadapi Penilaian Ombudsman, Pemkab Lampung Timur Perkuat Komitmen Pelayanan Berkualitas

Hadapi Penilaian Ombudsman, Pemkab Lampung Timur Perkuat Komitmen Pelayanan Berkualitas
Hadapi Penilaian Ombudsman, Pemkab Lampung Timur Perkuat Komitmen Pelayanan Berkualitas

Laksamana.id | Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas maladministrasi. Menjelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Tahun 2026, Pemkab menggelar Kegiatan Pendampingan Penilaian Maladministrasi di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Timur, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik H., serta dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Timur, Agusrina Syaka, mewakili Bupati Lampung Timur.

Turut mengikuti kegiatan tersebut Plt Kepala Dinas PUPR Primadiatha Ramadheni, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gunadi, perwakilan Dinas Sosial, serta Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah, Eva Susanti.

Dalam sambutannya, Agusrina Syaka menegaskan bahwa pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

"Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di mata masyarakat. Kualitas pelayanan yang diberikan akan menentukan tingkat kepercayaan publik. Karena itu, seluruh aparatur dituntut memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, serta bebas dari praktik maladministrasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, pola penilaian Ombudsman kini tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga menitikberatkan pada kualitas implementasi pelayanan, efektivitas pengelolaan pengaduan, pengawasan internal, hingga persepsi masyarakat terhadap layanan yang diterima.

Menurutnya, penilaian tersebut harus dimaknai sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan, bukan semata-mata mengejar predikat atau nilai tinggi.

"Keberhasilan pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama. Dibutuhkan komitmen, kolaborasi, integritas, dan budaya kerja BerAKHLAK agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat pelayanan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik H., menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Menurut Dodik, penilaian bertujuan memotret mutu penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi maladministrasi, mendorong perbaikan layanan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Penilaian ini menjadi instrumen penting untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik yang telah diberikan pemerintah daerah sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan," jelasnya.

Penilaian di Kabupaten Lampung Timur akan berlangsung mulai Juli hingga November 2026 dengan lokus penilaian meliputi RSUD KH Ahmad Hanafiah, sektor sosial, sektor pendidikan, serta Dinas PUPR yang menyelenggarakan pelayanan administratif, barang, dan jasa.

Ombudsman akan melakukan penilaian melalui wawancara dengan penyelenggara layanan dan masyarakat, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penyebaran kuesioner. Penilaian mencakup aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Melalui pendampingan ini, Pemkab Lampung Timur optimistis seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian dapat mempersiapkan diri secara maksimal sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id