“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Jika mengetahui adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(S. Ard)
Editor : Yanto
