Laksamana.id || Lampung Utara —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penertiban distribusi BBM subsidi, serta hasil laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos, lengkap dengan sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AM (51) dan F alias G (32), yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Editor : Yanto
