Dari tersangka AM, petugas menyita satu unit mobil pick up, 10 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat takar.
Sementara dari tersangka F alias G, diamankan 28 jerigen berisi BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Editor : Yanto
