Laksamana.id || Lampung Utara —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penertiban distribusi BBM subsidi, serta hasil laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos, lengkap dengan sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AM (51) dan F alias G (32), yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Dari tersangka AM, petugas menyita satu unit mobil pick up, 10 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat takar.
Sementara dari tersangka F alias G, diamankan 28 jerigen berisi BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden serta informasi masyarakat yang kami dalami melalui proses penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, serta diduga melakukan pengoplosan untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait distribusi BBM, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Jika mengetahui adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(S. Ard)
Editor : Yanto