Liaksamana.id | Kaltim = Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial BH dan ADR atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari,” ujar Toni di Samarinda, Kamis.
Terbitkan IUP Secara Tidak ProseduralTersangka BH diketahui menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010, sedangkan ADR menjabat pada 2011–2013.
Kasus bermula saat BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedural kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team