Laksamana.id || Lampung Barat –
Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kembali mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di tiga pekon, yakni Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, dan Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa.
PRL menilai laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Inspektorat harus segera diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara.Ketua PRL Bambang Irawan menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Kami meminta Inspektorat Lampung Barat segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Pekon Trimulyo, Pekon Puralaksana, dan Pekon Marga Jaya. Jika ditemukan adanya kerugian negara, maka hasil pemeriksaan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Bambang.
Menurut Bambang, langkah cepat dari Inspektorat sangat penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Editor :Sumber : DPD PRL
