Scroll untuk baca artikel

Kejati Kaltim Tahan dua Mantan Kadistamben Kukar, Kasus Izin Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Kejati Kaltim Tahan dua Mantan Kadistamben Kukar, Kasus Izin Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Kejati Kaltim Tahan dua Mantan Kadistamben Kukar, Kasus Izin Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Penerbitan izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.

Sementara itu, ADR diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi instansi terkait di lokasi HPL Nomor 01 tersebut selama masa jabatannya.

Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Menurut Toni, akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian finansial sekitar Rp500 miliar.

Kerugian itu berasal dari hasil penjualan batu bara secara ilegal oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini