Penerbitan izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.
Baca juga: Udara Segar untuk Mbah Mujiran,Kejari Lampung Selatan Hadirkan Keadilan yang Menyentuh Hati
Sementara itu, ADR diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi instansi terkait di lokasi HPL Nomor 01 tersebut selama masa jabatannya.
Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar
Menurut Toni, akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian finansial sekitar Rp500 miliar.Kerugian itu berasal dari hasil penjualan batu bara secara ilegal oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
