3. Pelaksanaan Bipartit: Perusahaan didesak segera menindaklanjuti surat permohonan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004.
Dengan intervensi dari lembaga Pengawas seperti DPP KPK Tipikor, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Semua pihak kini menunggu respons tegas dan baik dari PT. Torganda untuk segera duduk dalam meja perundingan. (TEAM) Editor : YantoKaryawan PT. Torganda Digusur dari Rumah Dinas,Gugat Perusahaan
| 144 klik
Berita Terkait