Scroll untuk baca artikel

Karyawan PT. Torganda Digusur dari Rumah Dinas,Gugat Perusahaan

Karyawan PT. Torganda Digusur dari Rumah Dinas,Gugat Perusahaan
Karyawan PT. Torganda Digusur dari Rumah Dinas,Gugat Perusahaan

Dukungan ini diberikan menyusul surat permohonan Bipartit yang disampaikan para karyawan kepada Manajemen PT. Torganda pada 20 November pada 20 November 2025. Surat tersebut dilatarbelakangi oleh perintah pengosongan rumah barak (rumah dinas) perusahaan yang telah mereka tempati bertahun-tahun selama menjadi karyawan tetap yang diduga kuat berkaitan dengan rencana PHK sepihak.

Kronologi dan Dalih PHK yang Digugat

Para karyawan, yaitu Sandi Gulo (Muat TBS KT IX), Yobedi Bulolo (Langsar TBS KT IV), Sahat Parulian Simanjuntak (Muat TBS), dan Shokizatulo Gulo (Jaga Jangset), menyatakan bahwa mereka dinyatakan PHK sepihak oleh PT. Torganda melalui tiga surat, yaitu: 1. Surat Nomor: TG.11/Rhs/1049/X/2025, 2. Surat Nomor: TG.KPD/UnitKT/PB.1/288/P/X/2025, 3. Surat Nomor: TG-KPD/Unit-KT/PB.1/854/P/XI/2025.

Alasan perusahaan menyatakan, mereka "mangkir kedisiplinan". Namun, dalam gugatannya, para karyawan menilai PHK ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga mereka menuntut pemberian seluruh hak-hak normatif yang belum diselesaikan.

Sanksi Bagi Pelanggar dan Landasan Hukum Terkini

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini