Scroll untuk baca artikel

Karyawan PT. Torganda Digusur dari Rumah Dinas,Gugat Perusahaan

Karyawan PT. Torganda Digusur dari Rumah Dinas,Gugat Perusahaan
Karyawan PT. Torganda Digusur dari Rumah Dinas,Gugat Perusahaan

Terkait isu outsourcing, Sitepu menambahkan, pihak perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing) juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawannya. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU 13/2003 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan, bahwa hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja.

“Tidak boleh ada ketimpangan dalam pemenuhan hak, baik terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau,” tegasnya.

Ketentuan mengenai upah minimum ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Tuntutan Inti Karyawan

1. Pencabutan PHK sepihak: PHK yang didalihkan karena "mangkir kedisiplinan" dinilai tidak prosedural.

2. Pemenuhan hak normatif: Pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau kompensasi lainnya yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) dan (4) UU 13/2003.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini