Sitepu juga menekankan, perlunya sanksi tegas bagi Pengusaha yang melanggar. Ia mengingatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk memahami perkembangan regulasi terbaru.
“Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ujar Sitepu.
"UU ini merevisi banyak ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Sitepu mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2024 telah memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Namun, sebelum UU baru itu terbentuk, ketentuan dalam UU Cipta Kerja beserta seluruh peraturan turunannya masih berlaku dan wajib dipatuhi.Outsourcing dan Pihak Normatif
Editor : Yanto