Laksamana.id || Rokan Hilir, Riau -
Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK Tipikor) secara resmi menyoroti dan mendukung upaya para Karyawan PT. Torganda yang bekerja di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menuntut penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme Bipartit dan Tripartit.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Intelijen dan Investigasi DPP KPK Tipikor, Arjuna Sitepu, C.PAR, menanggapi aduan para karyawan tetap yang merasa dirugikan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pengusiran dari rumah dinas.
Tuntutan Bipartit dan Dukungan Tripartit
Sitepu menegaskan, pentingnya perusahaan mematuhi mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai regulasi.“Bipartit, sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah langkah pertama yang wajib ditempuh. Ini merupakan upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat antara pekerja dan pengusaha,” tegas Sitepu, Sabtu (22/11/2025).
“Apabila Bipartit gagal, maka Tripartit dengan melibatkan pemerintah sebagai Mediator harus dijalankan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” katanya.
Editor : Yanto