Scroll untuk baca artikel

Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan TA.2022

Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan TA.2022
Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan TA.2022

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan yang lebih fatal, pelaksana di lapangan merupakan subkontraktor, bukan pemenang tender resmi.

“AF bertindak sebagai PPK dan ID sebagai penyedia. Tapi ID bukan pemenang tender, hanya subkontraktor. Ini jelas melanggar aturan pengadaan,” tegas Azhari.

Kerugian Negara Capai Rp 211 Juta, Hasil audit dari Tim Auditor Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp211.088.277, dengan rincian sebagai berikut: Ruang ICU: Rp30.260.015, Ruang Kebidanan: Rp82.415.184, Ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.

Berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini