Fasilitas yang tidak standar: Pasar tanpa izin tidak memiliki fasilitas yang standar, seperti tempat parkir, toilet, dan lain-lain.
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Tanjung Jabung Barat melalui Kabid Perda, Firdaus menegaskan, terkait pasar wajib memiliki izin dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Dan pihaknya siap mendampingi Dinas Koperindag untuk dilakukan penertiban.
"Pada intinya, kalau soal pasar harus di cek dulu izin-izin nya, dari tingkat Desa, Kecamatan, sampai ke Kabupaten. Dalam hal ini Dinas Kopperindag" ujar Firdaus.
Sambung Firdaus "Kalau nanti kedapatan tidak berizin, maka Dinas Kopperindag wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dan bisa minta pendampingan dengan Satpol PP" ucapnya tegas.Disinyalir, pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah dirugikan oleh pemilik pasar yang belasan bahkan puluhan tahun beroperasi diduga kuat tidak membayar pajak. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team