Laksamana.id | Tanjung Jabung Barat - Operasi pasar ilegal di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengancam pendapatan daerah. Pasar yang beroperasi tanpa izin ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah. Dengan beroperasi tanpa izin, pasar ini tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan daerah. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan untuk menertibkan pasar ilegal ini. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat terjaga dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar. Jika pasar ilegal ini tidak segera ditertibkan, maka dapat berdampak negatif pada pembangunan daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa semua kegiatan ekonomi, termasuk pasar, beroperasi secara legal dan membayar pajak serta retribusi yang seharusnya.
Selain itu, pasar ilegal dinilai berpotensi memiliki kualitas yang buruk, seperti:
Sanitasi yang tidak memadai: Pasar tanpa izin mungkin tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai, sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Keamanan yang tidak terjamin: Pasar tidak berizin rentan tidak memiliki sistem keamanan yang memadai, sehingga dapat membahayakan pedagang dan pembeli.
Fasilitas yang tidak standar: Pasar tanpa izin tidak memiliki fasilitas yang standar, seperti tempat parkir, toilet, dan lain-lain.
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Tanjung Jabung Barat melalui Kabid Perda, Firdaus menegaskan, terkait pasar wajib memiliki izin dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Dan pihaknya siap mendampingi Dinas Koperindag untuk dilakukan penertiban.
"Pada intinya, kalau soal pasar harus di cek dulu izin-izin nya, dari tingkat Desa, Kecamatan, sampai ke Kabupaten. Dalam hal ini Dinas Kopperindag" ujar Firdaus.
Sambung Firdaus "Kalau nanti kedapatan tidak berizin, maka Dinas Kopperindag wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dan bisa minta pendampingan dengan Satpol PP" ucapnya tegas.
Disinyalir, pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah dirugikan oleh pemilik pasar yang belasan bahkan puluhan tahun beroperasi diduga kuat tidak membayar pajak. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, Pihak Koperindag Tanjab Barat belum merespon konfirmasi media. Atas hal tersebut Firdaus akan melakukan koordinasi langsung ke Koperindag untuk menentukan langkah kelanjutan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team