Jika tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat, konsumen menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum, serta melaporkannya ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Layanan ekspedisi bukan hanya soal cepat kirim barang, tetapi juga soal integritas, kejelasan prosedur, dan tanggung jawab kepada pelanggan. Sudah saatnya J&T berhenti menganggap enteng kerugian konsumen.
Tim Redaksi | InvestigasiMabes.comTim redaksi | Laksamana.id
Editor : Yanto