Scroll untuk baca artikel

Pajak Tambang MBLB di Banyuwangi: Legalisasi Ilegal Berkedok PAD

Pajak Tambang MBLB di Banyuwangi: Legalisasi Ilegal Berkedok PAD
Pajak Tambang MBLB di Banyuwangi: Legalisasi Ilegal Berkedok PAD

Pemerintah juga menyatakan akan memberikan insentif atau disinsentif pajak kepada pelaku MBLB, tetapi tidak dijelaskan kriteria pemberian insentif tersebut. Ini membuka ruang tafsir bebas dan penyalahgunaan wewenang, yang ujungnya bisa bermuara pada praktik transaksional antara pelaku usaha dan oknum di lapangan.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menunjukkan bahwa tata kelola pertambangan di Banyuwangi belum berjalan secara transparan dan akuntabel. Banyak pertambangan MBLB, terutama galian C, yang beroperasi tanpa dokumen lingkungan, tanpa koordinat izin, dan bahkan merusak infrastruktur desa dan kawasan pertanian. Tetapi anehnya, pemerintah daerah justru memprioritaskan pemungutan pajaknya lebih dulu, bukan penertibannya.

Langkah ini juga tidak selaras dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan kepada daerah. Delegasi itu semestinya digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan perizinan, bukan untuk membuka celah pembiaran.

Sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan, tata ruang, dan keadilan ekonomi di Banyuwangi, kami mempertanyakan arah kebijakan ini. Apakah ini semata demi PAD? Atau ada kompromi antara penguasa lokal dan pelaku usaha tambang yang bermain di area abu-abu?

Sudah saatnya pemerintah daerah mengambil posisi tegas. Jika kegiatan tambang belum berizin, maka hentikan dulu. Dorong pelaku usaha untuk mengurus legalitas, barulah kemudian ditarik pajak. Bukan sebaliknya. Pemerintah tidak boleh terlihat seperti “berdagang hukum” demi pemasukan kas daerah.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini