Rismon Sianipar Laporkan Jokowi dan Mantan Dosen UGM Kasmudjo atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Rismon Sianipar Laporkan Jokowi dan Mantan Dosen UGM Kasmudjo atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Rismon Sianipar Laporkan Jokowi dan Mantan Dosen UGM Kasmudjo atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Yogyakarta, 16 Juli 2025 – Perseteruan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, terkait isu ijazah palsu terus berlanjut dan memasuki babak baru. Rismon melaporkan Jokowi dan mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atas dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan ini diajukan langsung oleh Rismon Sianipar, didampingi oleh kelompok yang menamakan diri Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Dalam laporan tersebut, dua nama disebut: Presiden Joko Widodo dan mantan dosennya di UGM, Ir. Kasmudjo, MS.

Rismon menuding keduanya menyebarkan informasi palsu terkait pernyataan publik pada tahun 2017 dalam acara Dies Natalis UGM. Saat itu, Jokowi menyebut Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsinya, namun pernyataan itu kemudian dibantah langsung oleh Kasmudjo pada tahun 2025. Menurut Kasmudjo, ia bukan pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi Jokowi dan bahkan tidak pernah melihat skripsi tersebut.

Laporan Rismon diajukan pada Selasa, 15 Juli 2025, di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara, pernyataan Jokowi mengenai Kasmudjo sebagai dosen pembimbing disampaikan pada 19 Desember 2017 saat kunjungan ke UGM.

Rismon menyebut laporan ini diajukan sebagai bentuk tuntutan terhadap keadilan hukum yang setara. Ia ingin menguji apakah aparat penegak hukum akan bersikap adil dalam menanggapi dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh seorang mantan presiden.

“Kami dilaporkan oleh Pak Jokowi di Polda Metro Jaya, dan kami hadir serta patuh hukum. Sekarang kita uji, apakah Pak Jokowi juga patuh hukum saat dipanggil Polda DIY,” ujar Rismon.

Laporan Jokowi terhadap lima orang, termasuk Rismon, terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu, telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya sejak Kamis, 10 Juli 2025. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya berharap proses hukum ini dapat memulihkan nama baik dan menegaskan keaslian ijazah Jokowi melalui putusan pengadilan. Sementara itu, pengacara lainnya, Yakup Hasibuan, mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Nama Kasmudjo pertama kali mencuat saat mendampingi Jokowi dalam acara di UGM pada 2017. Saat itu, Jokowi menyebut Kasmudjo sebagai dosen pembimbing yang “galak namun bijaksana.” Namun, pada pertemuan di Pogung Kidul, Sleman, Mei 2025, Kasmudjo menegaskan bahwa ia bukan pembimbing skripsi Jokowi dan tidak pernah melihat skripsi tersebut.

Laporan Rismon ini menjadi babak lanjutan dalam sengketa hukum yang menyita perhatian publik, terutama terkait keaslian ijazah Jokowi yang sudah lama menjadi sorotan.

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini