Pajak Tambang MBLB di Banyuwangi: Legalisasi Ilegal Berkedok PAD

Pajak Tambang MBLB di Banyuwangi: Legalisasi Ilegal Berkedok PAD
Pajak Tambang MBLB di Banyuwangi: Legalisasi Ilegal Berkedok PAD

Laksamana.id | Banyuwangi -

Oleh:

Aktivis Peduli Banyuwangi

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 973/429.203/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 perihal “Penjelasan Mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)” menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang kian marak, kebijakan ini justru berpotensi melegalkan praktik pelanggaran hukum demi kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah secara terbuka meminta para pelaku usaha tambang — termasuk yang belum mengantongi izin — untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Daerah dan menyetorkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Langkah ini sangat problematik. Bagaimana mungkin pemerintah memungut pajak dari kegiatan yang secara hukum belum sah?

Pendekatan ini terkesan pragmatis: “asal bayar pajak, dianggap beres”. Ini jelas merusak prinsip hukum, karena kegiatan yang tidak memiliki izin resmi seharusnya ditindak, bukan difasilitasi. Jika logika ini dibiarkan, maka ke depan akan muncul pembenaran bahwa semua aktivitas ilegal bisa diterima asal memberi kontribusi fiskal. Maka habislah wibawa hukum.

Surat edaran tersebut bahkan menyebutkan bahwa pengambilan MBLB yang belum memiliki izin pun tetap bisa dijadikan objek pajak. Bukankah ini secara tidak langsung membuka pintu legalisasi tambang ilegal secara sistemik?

Pemerintah juga menyatakan akan memberikan insentif atau disinsentif pajak kepada pelaku MBLB, tetapi tidak dijelaskan kriteria pemberian insentif tersebut. Ini membuka ruang tafsir bebas dan penyalahgunaan wewenang, yang ujungnya bisa bermuara pada praktik transaksional antara pelaku usaha dan oknum di lapangan.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menunjukkan bahwa tata kelola pertambangan di Banyuwangi belum berjalan secara transparan dan akuntabel. Banyak pertambangan MBLB, terutama galian C, yang beroperasi tanpa dokumen lingkungan, tanpa koordinat izin, dan bahkan merusak infrastruktur desa dan kawasan pertanian. Tetapi anehnya, pemerintah daerah justru memprioritaskan pemungutan pajaknya lebih dulu, bukan penertibannya.

Langkah ini juga tidak selaras dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan kepada daerah. Delegasi itu semestinya digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan perizinan, bukan untuk membuka celah pembiaran.

Sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan, tata ruang, dan keadilan ekonomi di Banyuwangi, kami mempertanyakan arah kebijakan ini. Apakah ini semata demi PAD? Atau ada kompromi antara penguasa lokal dan pelaku usaha tambang yang bermain di area abu-abu?

Sudah saatnya pemerintah daerah mengambil posisi tegas. Jika kegiatan tambang belum berizin, maka hentikan dulu. Dorong pelaku usaha untuk mengurus legalitas, barulah kemudian ditarik pajak. Bukan sebaliknya. Pemerintah tidak boleh terlihat seperti “berdagang hukum” demi pemasukan kas daerah.

Masyarakat Banyuwangi menunggu keberpihakan pemerintah yang sejati. Bukan hanya kepada angka-angka pendapatan, tetapi kepada lingkungan, hukum, dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team