Laksamana.id | Bitung – Kepolisian Resor Bitung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan dengan cara membakar korban hingga mengalami luka bakar serius. Terduga pelaku berinisial JM berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tertanggal 13 Juni 2026 yang dibuat oleh pelapor Meysi Tapada. Korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial AT.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di kawasan pabrik yang berada di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Terduga pelaku diduga menyiram tubuh korban menggunakan bahan bakar sebelum membakarnya, sehingga menyebabkan korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
Informasi yang dihimpun penyidik mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah mendapat teguran dari korban yang menjabat sebagai Kepala Keamanan (Security) di lokasi tempat mereka bekerja.Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Pimred Laksamana.id
