Scroll untuk baca artikel

Pajak Tambang MBLB di Banyuwangi: Legalisasi Ilegal Berkedok PAD

Pajak Tambang MBLB di Banyuwangi: Legalisasi Ilegal Berkedok PAD
Pajak Tambang MBLB di Banyuwangi: Legalisasi Ilegal Berkedok PAD

Laksamana.id | Banyuwangi -

Oleh:

Aktivis Peduli Banyuwangi

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 973/429.203/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 perihal “Penjelasan Mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)” menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang kian marak, kebijakan ini justru berpotensi melegalkan praktik pelanggaran hukum demi kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah secara terbuka meminta para pelaku usaha tambang — termasuk yang belum mengantongi izin — untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Daerah dan menyetorkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Langkah ini sangat problematik. Bagaimana mungkin pemerintah memungut pajak dari kegiatan yang secara hukum belum sah?

Pendekatan ini terkesan pragmatis: “asal bayar pajak, dianggap beres”. Ini jelas merusak prinsip hukum, karena kegiatan yang tidak memiliki izin resmi seharusnya ditindak, bukan difasilitasi. Jika logika ini dibiarkan, maka ke depan akan muncul pembenaran bahwa semua aktivitas ilegal bisa diterima asal memberi kontribusi fiskal. Maka habislah wibawa hukum.

Surat edaran tersebut bahkan menyebutkan bahwa pengambilan MBLB yang belum memiliki izin pun tetap bisa dijadikan objek pajak. Bukankah ini secara tidak langsung membuka pintu legalisasi tambang ilegal secara sistemik?

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini