Scroll untuk baca artikel

THR Pensiun PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Namun Tidak Seluruh ASN Berhak

THR Pensiun PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Namun Tidak Seluruh ASN Berhak
THR Pensiun PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Namun Tidak Seluruh ASN Berhak

Syarat-syarat terkait upah PPPK pada tahun 2025 tetap mirip dengan kondisi di tahun 2024. Upah PPPK untuk tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang menjadi perbaruan dari Perpres No. 98 Tahun 2020 seputar Pendapatan Dan Insentif Untuk Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan dan lama pengabdian.

Berikut adalah detail lengkap tentang upah P3K untuk tahun 2025 sebagaimana diinformasikan oleh Kontan.co.id serta Kompas.com:

- Upah PPPK Tingkat I (Lama kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (dari sebelumnya Rp 1.794.900)

- Upah PPPK Tingkat II (Lama Kerja 3 Tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnyaRp 1.960.200)

- Upah PPKG Kelompok III (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (terdahulu Rp 2.043.200)

- Upah PPPK Tingkat IV (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnyaRp 2.129.500)

- Upah PPKG Kelompok V (Lama kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

- Upah PTPP Kelompok VI (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnyaRp 2.539.700)

- Upah PPPK Tingkat VII (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnyaRp 2.647.200)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini