Scroll untuk baca artikel

THR Pensiun PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Namun Tidak Seluruh ASN Berhak

THR Pensiun PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Namun Tidak Seluruh ASN Berhak
THR Pensiun PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Namun Tidak Seluruh ASN Berhak

Laksamana.id - Ketika memasuki tengah bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah, fokus masyarakat kembali tertuju pada pembayaran THR untuk PNS dan juga para pensiunannya.

Pemerintah sudah memastikan bahwa penerimaan THR bagi PNS yang masih aktif, para pensiunan, beserta personel dari TNI, Polri, dan PPPK akan dijalankan dalam tahapan-tahapan tertentu.

Mengikuti instruksi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pemrosesan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dimulai mulai hari Senin, 17 Maret 2025.

Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyatannya, Prabowo menyebut jumlah penerima Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menjabarkan nominal dari THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.

Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis tunjangan tetap, ditambah dengan bonus efisiensi kerja senilai 100% untuk PNS tingkat nasional, anggota militer-police, dan juga hakim-hakim.

Bagi pegawai negeri sipil di daerah, akan diterapkan sistem serupa seperti halnya dengan pegawai negeri sipil pemerintah pusat, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.

"Untuk para pensiunan, jumlah yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka," jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan dihormati pada Juni 2025, bersamaan dengan permulaan tahun ajaran baru di sekolah.

"Harapannya dengan implementasi dari keputusan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat mudik serta khususnya selama liburan lebaran," ungkap Prabowo.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini