Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung warga negara, terutama dalam mengatasi peningkatan pergerakan dan pengeluaran yang signifikan saat bulan Ramadan dan masa cuti Lebaran.
Sekilas, pihak berwenang pun sudah menerbitkan beberapa regulasi, termasuk pengurangan biaya perjalanan udara minimal 13 hingga 14 persen untuk durasi dua pekan selama periode cuti Lebaran serta pemotongan tarif jalan bebas hambatan dan moda transportasi saat arus balik lebaran.
"Tiga, yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat adalah bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir online yang baru saja diberlakukan kemarin," jelas Prabowo.
Pemerintah sudah menetapkan dana senilai Rp 49,4 triliun khusus untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para penerima pensiun.
Rinciannya sebagai berikut:
- Sebesar Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sentral, pejabat pemerintah, tentara di TNI, serta personel dari Kepolisian RI.
- Rp 12,4 triliun dari Dana Anggaran Belanja Pegawai yang Ditetapkan (Dana ABPNP) untuk pensiunan dan penerima tunjangan pensiun.
- Sebesar Rp 19,3 triliun untuk Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Di luarTHR, pegawai negeri sipil di daerah juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dana untuk ini diperkirakan mencapai kisaran Rp 16,5 triliun dan jumlah tersebut dapat bervariasi bergantung pada kapabilitas keuangan setiap wilayah.
Komponen THR
Editor : Pimred Laksamana.id