Laksamana.id - Ketika memasuki tengah bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah, fokus masyarakat kembali tertuju pada pembayaran THR untuk PNS dan juga para pensiunannya.
Pemerintah sudah memastikan bahwa penerimaan THR bagi PNS yang masih aktif, para pensiunan, beserta personel dari TNI, Polri, dan PPPK akan dijalankan dalam tahapan-tahapan tertentu.
Mengikuti instruksi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pemrosesan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dimulai mulai hari Senin, 17 Maret 2025.
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyatannya, Prabowo menyebut jumlah penerima Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menjabarkan nominal dari THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.
Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis tunjangan tetap, ditambah dengan bonus efisiensi kerja senilai 100% untuk PNS tingkat nasional, anggota militer-police, dan juga hakim-hakim.
Bagi pegawai negeri sipil di daerah, akan diterapkan sistem serupa seperti halnya dengan pegawai negeri sipil pemerintah pusat, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.
"Untuk para pensiunan, jumlah yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka," jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan dihormati pada Juni 2025, bersamaan dengan permulaan tahun ajaran baru di sekolah.
"Harapannya dengan implementasi dari keputusan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat mudik serta khususnya selama liburan lebaran," ungkap Prabowo.
Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung warga negara, terutama dalam mengatasi peningkatan pergerakan dan pengeluaran yang signifikan saat bulan Ramadan dan masa cuti Lebaran.
Sekilas, pihak berwenang pun sudah menerbitkan beberapa regulasi, termasuk pengurangan biaya perjalanan udara minimal 13 hingga 14 persen untuk durasi dua pekan selama periode cuti Lebaran serta pemotongan tarif jalan bebas hambatan dan moda transportasi saat arus balik lebaran.
"Tiga, yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat adalah bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir online yang baru saja diberlakukan kemarin," jelas Prabowo.
Pemerintah sudah menetapkan dana senilai Rp 49,4 triliun khusus untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para penerima pensiun.
Rinciannya sebagai berikut:
- Sebesar Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sentral, pejabat pemerintah, tentara di TNI, serta personel dari Kepolisian RI.
- Rp 12,4 triliun dari Dana Anggaran Belanja Pegawai yang Ditetapkan (Dana ABPNP) untuk pensiunan dan penerima tunjangan pensiun.
- Sebesar Rp 19,3 triliun untuk Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Di luarTHR, pegawai negeri sipil di daerah juga berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dana untuk ini diperkirakan mencapai kisaran Rp 16,5 triliun dan jumlah tersebut dapat bervariasi bergantung pada kapabilitas keuangan setiap wilayah.
Komponen THR
Bagian dariTHR yang diterima oleh PNS meliputi:
PUSAT ASN: Penghasilan mencakup gaji dasar, subsidi untuk anggota keluarga, bantuan makanan, berbagai jenis tunjangan seperti struktural, fungsional atau umum, ditambah dengan insentif kerja setiap bulannya.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil: Gaji pensiun utama, tunjangan untuk anggota keluarga, bantuan makanan, serta pendapatan tambahan.
Pegawai Negeri Sipil Tingkat Lokal: Upah dasar, benefit tetap (benefit rumah tangga, subsidi makanan, subsidi posisi), ditambah dengan bonus lokal atau pendapatan ekstra, disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan setempat.
Guru serta dosen: Untuk mereka yang belum menerima insentif kinerja, akan disediakan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dicairkan setiap bulan.
Pemerintah menginginkan distribusiTHR dan gaji ke-13 kali ini bisa tepat sasaran serta sejalan dengan kondisi finansial negara.
Belum Tentu Seluruh PNS Mendapatkan Tunjangan Hari Raya
Pemerintah sudah menyusun peraturan tentang pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Pemerintahan yang Diperbantukan Kerja Kontrak (PPPK), serta personel Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 tahun 2025.
Tetapi, bukan seluruh pegawai negeri memiliki hak untuk menerimaTHR dan gaji ke-13.
Beberapa golongan PNS tidak layak mendapatkan tunjangan tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang Tak Entas Memperoleh Uang Hari Raya dan Upah Ke-13
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13:
1. PNS yang telah diberikan pensiun.
2. PNS yang sudah dipindahkan menjadi pegawai lain di luar lingkup pemerintah pusat atau daerah.
Perlu dicatat bahwa peraturan ini bisa saja mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan hukum dan regulasi terbaru. Selalu cek informasi resmi dari sumbernya agar Anda memiliki pembaruan terkini tentang hak-hak PNS dalam hal pembayaran tersebut.
1. Pegawai Negeri Sipil yang tengah mengambil cuti tidak terkait dengan kewajiban pemerintahan
Pegawai negeri sipil yang memilih untuk mengambil cuti tanpa dibayar dari negara tidak berhak mendapatkanTHR serta gaji ke-13.
Biasanya cuti ini digunakan oleh pekerja yang ingin istirahat sejenak dari kewajiban mereka tanpa mendapatkan upah dari pemerintahan.
Sebab tak menerima pendapatan bulanan dari Anggaran Pendanaan Belanja Negara, mereka pun gagal mendapat tunjangan setiap tahunnya.
2. Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di luar kantor pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjalankan tugas di luar kantor pemerintahan, entah itu di dalam atau pun di luar negeri, serta masih memperoleh upah dari institusi asal mereka, tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun gaji ke-13.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa pendapatan mereka kini bukan berasal lagi dari dana pemerintah nasional.
Informasi Gaji PPPK 2025
Syarat-syarat terkait upah PPPK pada tahun 2025 tetap mirip dengan kondisi di tahun 2024. Upah PPPK untuk tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang menjadi perbaruan dari Perpres No. 98 Tahun 2020 seputar Pendapatan Dan Insentif Untuk Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan dan lama pengabdian.
Berikut adalah detail lengkap tentang upah P3K untuk tahun 2025 sebagaimana diinformasikan oleh Kontan.co.id serta Kompas.com:
- Upah PPPK Tingkat I (Lama kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (dari sebelumnya Rp 1.794.900)
- Upah PPPK Tingkat II (Lama Kerja 3 Tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnyaRp 1.960.200)
- Upah PPKG Kelompok III (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (terdahulu Rp 2.043.200)
- Upah PPPK Tingkat IV (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnyaRp 2.129.500)
- Upah PPKG Kelompok V (Lama kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Upah PTPP Kelompok VI (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnyaRp 2.539.700)
- Upah PPPK Tingkat VII (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnyaRp 2.647.200)
- Upah PPKG Kelompok VIII (Waktu kerja selama 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Upah PTTG Kelompok IX (Lama kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (terdahulu Rp 2.966.500)
- Upah PPKG Kelompok X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (terdahulu Rp 3.091.900)
- Upah PPPK Tingkat XI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnyaRp 3.222.700)
- Upah PPKG Kelompok XII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Upah PPKG golongan XIII (periode masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (terdahulu Rp 3.501.100)
- Upah PPKG golongan XIV (lamanya masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (terdahulu Rp 3.649.200)
- Upah PPKG golongan XV (periode layanan 0 tahun): Rp 4.107.600 (terdahuluRp 3.803.500)
- Upah PPKG Tingkat XVI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Upah PPKN Tingkat XVII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang bergabung dalam program P3K pun bakal menerima sejumlah tunjangan. Komponen tunjangan bagi P3K meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Kompensasi atas posisi profesional atau Bentuk tunjangan tambahan lainnya.
Berikut adalah rangkuman mengenai proses pencairanTHR untuk para pensiunan PNS, TNI, Polri serta PPPK sebagaimana diambil dari Tribun Kaltim.
(tribun-medan.com)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribun-Medan.com denganjudul Pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil yang pensiun dimulai hari ini tanggal 17 Maret 2025, namun tidak semua Aparatur Sipil Negara dapat menerimanya.
Alhamdulillah, THR PNS untuk Tahun 2025 Sudah Cair Saat Ini, Berikut Perkiraan Jumlahnya Untuk Setiap Golongan
Editor : Pimred Laksamana.id