Pegawai Negeri Sipil yang Tak Entas Memperoleh Uang Hari Raya dan Upah Ke-13
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13:
1. PNS yang telah diberikan pensiun.
2. PNS yang sudah dipindahkan menjadi pegawai lain di luar lingkup pemerintah pusat atau daerah.
Perlu dicatat bahwa peraturan ini bisa saja mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan hukum dan regulasi terbaru. Selalu cek informasi resmi dari sumbernya agar Anda memiliki pembaruan terkini tentang hak-hak PNS dalam hal pembayaran tersebut.
1. Pegawai Negeri Sipil yang tengah mengambil cuti tidak terkait dengan kewajiban pemerintahan
Pegawai negeri sipil yang memilih untuk mengambil cuti tanpa dibayar dari negara tidak berhak mendapatkanTHR serta gaji ke-13.
Biasanya cuti ini digunakan oleh pekerja yang ingin istirahat sejenak dari kewajiban mereka tanpa mendapatkan upah dari pemerintahan.
Sebab tak menerima pendapatan bulanan dari Anggaran Pendanaan Belanja Negara, mereka pun gagal mendapat tunjangan setiap tahunnya.
2. Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di luar kantor pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjalankan tugas di luar kantor pemerintahan, entah itu di dalam atau pun di luar negeri, serta masih memperoleh upah dari institusi asal mereka, tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun gaji ke-13.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa pendapatan mereka kini bukan berasal lagi dari dana pemerintah nasional.
Informasi Gaji PPPK 2025
Editor : Pimred Laksamana.id