Scroll untuk baca artikel

THR Pensiun PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Namun Tidak Seluruh ASN Berhak

THR Pensiun PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Namun Tidak Seluruh ASN Berhak
THR Pensiun PNS Cair Mulai 17 Maret 2025, Namun Tidak Seluruh ASN Berhak

Bagian dariTHR yang diterima oleh PNS meliputi:

PUSAT ASN: Penghasilan mencakup gaji dasar, subsidi untuk anggota keluarga, bantuan makanan, berbagai jenis tunjangan seperti struktural, fungsional atau umum, ditambah dengan insentif kerja setiap bulannya.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil: Gaji pensiun utama, tunjangan untuk anggota keluarga, bantuan makanan, serta pendapatan tambahan.

Pegawai Negeri Sipil Tingkat Lokal: Upah dasar, benefit tetap (benefit rumah tangga, subsidi makanan, subsidi posisi), ditambah dengan bonus lokal atau pendapatan ekstra, disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan setempat.

Guru serta dosen: Untuk mereka yang belum menerima insentif kinerja, akan disediakan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dicairkan setiap bulan.

Pemerintah menginginkan distribusiTHR dan gaji ke-13 kali ini bisa tepat sasaran serta sejalan dengan kondisi finansial negara.

Belum Tentu Seluruh PNS Mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Pemerintah sudah menyusun peraturan tentang pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Pemerintahan yang Diperbantukan Kerja Kontrak (PPPK), serta personel Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 tahun 2025.

Tetapi, bukan seluruh pegawai negeri memiliki hak untuk menerimaTHR dan gaji ke-13.

Beberapa golongan PNS tidak layak mendapatkan tunjangan tersebut.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini