Scroll untuk baca artikel

Kapan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta dan PNS Dicairkan? Inilah Jadwal Resmi Berdasar Peraturan

Kapan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta dan PNS Dicairkan? Inilah Jadwal Resmi Berdasar Peraturan
Kapan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta dan PNS Dicairkan? Inilah Jadwal Resmi Berdasar Peraturan

Berikutnya, untuk karyawan atau pekerja yang sudah menghabiskan waktu selama 12 bulan berturut-turut atau lebih dalam layanan mereka, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya senilai satu bulan gaji.

"Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan berturut-turut namun belum mencapai 12 bulan, haknya akan dihitung secara proporsional," jelas Yassierli.

Jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara akan di tahbiskan tujuh belas hari sebelum perayaan Idulfitri tahun 2025 dan pembayarannya dimulai tanggal 17 Maret 2025.

Kebijakan itu melibatkan sekitar 9,4 juta orang yang berhak menerima THR, yakni mencakup PNS, PPPK, tentara dari TNI, personel kepolisian Polri, hakim, serta para pensiunannya.

" THR dan upah ke-13 pada tahun 2025 akan diserahkan kepada semua pegawai pemerintahan baik nasional maupun lokal, meliputi CPNS, PPKP, anggota TNI-Polri, hakim, hingga mereka yang sudah memutuskan untuk pensiun," jelasnya seperti diketahui dari sumber tersebut. laksamana.id , Rabu (12/3/2025).

Jumlah THR untuk PNS di tahun 2025 mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, serta bonus kerja senilai 100%. Ketentuan ini diberlakukan kepada seluruh pegawai negeri baik yang bekerja pada tingkatan pusat maupun perwira militer dari TNI, personel kepolisian, hingga hakim. Seperti disampaikan oleh Prabowo, "Bonus kerja tersebut akan diberikan sepenuhnya."

Bagi ASN di tingkat daerah, THR diserahkan sama seperti pada ASN di pusat dan tergantung pada kondisi keuangan setiap daerah.

Di sisi lain, bagian dari Tunjangan Hari Raya bagi para pensiunan diserahkan dalam jumlah yang sama dengan gaji bulanan mereka.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini