laksamana.id - Pihak berwenang secara resmi telah merilis prosedur untuk memberikan tunjungan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriyah atau Lebaran tahun 2025.
THR Lebaran 2025 bagi pekerja swasta beserta BUMN dan BUMD ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang mencakup juga anggota TNI dan Polri, diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2025.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Tiga Menteri bernomor 1017 Tahun 2024, prediksi untuk perayaan Lebaran pada tahun 2025 berkisar antara tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Kemudian, kapan THR untuk Lebaran 2025 akan dicairkan?
Jadwal pembayaran tunjangan hari raya Idul Adha bagi pekerja di sektor swasta tahun 2025 telah ditetapkan.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli menegaskan bahwa gaji Hari Raya Idulfitri bagi pekerja di perusahaan swasta beserta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah harus disalurkan paling lama dalam jangka waktu tujuh hari sebelum HUT ke-70 tahun 2025.
"THR harus diselesaikan pembayarannya paling telat 7 hari sebelum hari perayaan agama tersebut. Pembayaran THR ini harus dilakukan secara lengkap dan bukan dalam bentuk cicilan," katanya seperti yang dikutip dari laksamana.id , Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa karyawan atau buruh yang berhak menerimaTHR adalah mereka yang sudah bekerja selama satu bulan berturut-turut atau lebih dengan kondisi kerja sesuai perjanjian kerja untuk waktu tak tentu (PKWTT).
Itu mencakup pekerja lepas harian yang sudah beroperasi sesuai dengan mekanisme pembayaran berdasarkan hasil kerja dan telah memenuhi semua ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Pimred Laksamana.id