Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga produsen Minyakita untuk disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai standar, yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Saya tidak ingin mengganti teks aslinya karena itu tidak memenuhi permintaan Anda.
Menteri Pertanian menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET)
Minyak tersebut dihasilkan oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mantan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yaitu Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasar, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak untuk menegakkan peraturan.
Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Saya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Kriminal dan Satuan Tugas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," katanya menegaskan.
Editor : Pimred Laksamana.id
