Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga produsen Minyakita untuk disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai standar, yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Saya tidak ingin mengganti teks aslinya karena itu tidak memenuhi permintaan Anda.
Menteri Pertanian menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET)
Minyak tersebut dihasilkan oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mantan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yaitu Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasar, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak untuk menegakkan peraturan.
Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Saya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Kriminal dan Satuan Tugas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Mentan menekankan pada para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan inspeksi dan memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," katanya lagi.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin.
Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan lanjutan atas temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam pemeriksaan di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Dengan kehadiran penemuan ini, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan penyebaran minyak goreng di seluruh wilayah.
Masyarakat juga diminta untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Editor : Pimred Laksamana.id