"Dari sisi bisnis, Provinsi Jawa Barat memiliki BUMD bernama PT Jaswita. PT Jaswita ini memiliki anak perusahaan lagi, yaitu perusahaan yang mengajukan izin ini. Namun, menurut informasi dari direkturnya kemarin, uang yang digunakan adalah uang mitra dari para investor dari Semarang, dari Jakarta," lanjutnya.
Tentang konsekuensi atau ganti rugi dari Pemprov Jabar kepada pengelola Hibisc Puncak, Kang Dedi mengatakan seharusnya ada ganti rugi.
Namun setelah mendengar jawaban dari direktur pengelola Hibisc, Kang Dedi mengetahui fakta sebenarnya tentang asal usul biaya pembuatan Hibisc.
"Pemda Jabar bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul atas keputusan mereka, kita tidak boleh merugikan orang lain karena mereka menanamkan modal. Kemudian, tidak ada mekanisme yang jelas dari Pemda Jabar mengenai hal ini karena itu merupakan lembaga yang terpisah. Ini menjadi pertimbangan utama direktur utama karena dia membuat perjanjian dengan para pemodal," kata Kang Dedi.
Karyawan di perusahaan Hibisc tak bertindak kasar
Tidak hanya berkeliling masuk ke tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi juga bertemu dengan para pekerja di sana.
Sebelumnya, beredar kabar para karyawan Hibisc menunjukkan protes terhadap aksi pembongkaran tersebut.
Bahkan pernah terjadi ketegangan antara pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) dengan warga Puncak saat pembongkaran di hari Kamis (6/3/2025) kemarin.
Maka, untuk mengurangi kekacauan tersebut, Dedi Mulyadi berbicara langsung dengan para pegawai Hibisc untuk meredam kekacauan tersebut.
Dedi Mulyadi menjamin semua pekerja di Hibisc tetap mendapatkan gaji hingga tanggal 27 Maret 2025.
Mendengar kata-kata Kang Dedi, para pekerja Hibisc pun tersenyum gembira.
Editor : Pimred Laksamana.id
