Rupanya tempat tersebut adalah titik longsor.
Dedi Mulyadi tertawa setelah mengetahui bahwa ada lokasi di dalam Hibisc Puncak yang terkena longsor.
"Karena longsor? oh diberi garis bukan oleh Satpol," ujar Kang Dedi.
"Terjadi longsor, di sana ada banjir pak," jawab pria diduga pegawai Hibisc.
Setelah mengelilingi Hibisc Puncak, Kang Dedi menjelaskan beberapa temuannya.
Pertama, Dedi menjelaskan tentang aspek hukum dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hibisc.
"Dari sisi aspek hukumnya, ini sedang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Tentu saja ada aspek yang dilakukan dari sisi pengelolaan lingkungan, mungkin ada aspek pidana lingkungan yang dilakukan, itu bukan ranah saya," kata Dedi Mulyadi.
Selanjutnya, Pak Dedi menjelaskan dari segi izin terkait pembangunan Hibiscus Puncak.
Ternyata ada pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola.
"Wilayah saya adalah dari segi administrasi izin. Memang sudah dikeluarkan izin, dinas pelayanan satu pintu Kabupaten Bogor, Artinya dari Pemda Kabupaten Bogor sudah memberikan izin, tapi dari izin itu apa yang dibangun tidak sesuai dengan apa yang diajukan. Izin yang diajukan IMB-nya itu hanya untuk 14 bangunan, sedangkan sekarang berdiri 39 bangunan. Maka ada 25 bangunan tanpa IMB. Rencana awal diajukan hanya 4.600 meter persegi, hari ini sudah mencapai 23.000 meter, ini yang terjadi," kata Kang Dedi.
Editor : Pimred Laksamana.id
