Dalam hal ini, perusahaan juga telah menerima keluhan dari pengusaha lainnya terkait peraturan upah yang terus berubah dan mengalami kenaikan yang cukup tinggi sehingga perusahaan tidak dapat membayar.
Meskipun demikian, menurut Billie, kedua perusahaan tersebut tetap melaksanakan tanggung jawabnya dan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pekerja yang telah di PHK.
Oleh karena itu, Aprisindo berharap kondisi ini menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dalam memperbaiki dan menerapkan peraturan upah yang adil dan saling menguntungkan.
"Solusi win-win tersebut menguntungkan baik bagi Perusahaan untuk membayar pekerja agar tidak terjadi PHK dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah ini," kata Yoseph.
Editor : Pimred Laksamana.id
