Terungkap! Biang Kerok 2 Pabrik Sepatu Tangerang PHK 3.500 Buruh

Terungkap! Biang Kerok 2 Pabrik Sepatu Tangerang PHK 3.500 Buruh
Terungkap! Biang Kerok 2 Pabrik Sepatu Tangerang PHK 3.500 Buruh

Kembali menggoyangkan industri, dikabarkan 2 pabrik alas kaki di Tangerang terpaksa melakukan efisiensi karyawan sekitar 3.500 orang. Alasannya, tekanan gaji yang terlalu tinggi tidak disertai dengan pesanan baru.

Presiden KSPN Ristadi mengkonfirmasikan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah PT Adis Dimension Footwear yang merupakan produsen sepatu olahraga, termasuk Nike, dan PT Victory Chingluh yang memproduksi merek-merek seperti Adidas, Reebok, Nike, dan Mizuno.

"Saya tahu ada 2 perusahaan di Tangerang, pertama PT Adis Dimension Footwear itu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 1.500 karyawan, kemudian PT Victory Chingluh Indonesia sekitar 2.000 masih dalam proses, jadi jumlah totalnya sekitar 3.500 karyawan," kata Ristadi kepada Bisnis, Kamis (6/3/2024).

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo)

"Sampai saat ini kedua pabrik tersebut tidak ditutup, tetapi hanya melakukan pengurangan jumlah pekerja dengan melakukan PHK yang ditangani oleh pihak perusahaan sendiri," kata Billie, sumber yang dihubungi secara terpisah.

:

Keputusan untuk meningkatkan efisiensi karyawan telah dilakukan secara bertahap sejak bulan November 2024. Kedua perusahaan tersebut terpaksa melakukan PHK sebagai langkah untuk mengurangi beban tinggi dari biaya upah sektoral dan UMR di tengah penurunan permintaan.

Hal tersebut terkait dengan permintaan pesanan baru yang tidak pasti, bahkan cenderung menurun dan tidak seimbang dengan biaya produksi yang dialami oleh perusahaan di wilayah bebas yang khusus melakukan ekspor.

:

“Tidak mungkin pekerja dibayar tanpa ada proses produksi,” katanya.

Dalam hal ini, perusahaan juga telah menerima keluhan dari pengusaha lainnya terkait peraturan upah yang terus berubah dan mengalami kenaikan yang cukup tinggi sehingga perusahaan tidak dapat membayar.

Meskipun demikian, menurut Billie, kedua perusahaan tersebut tetap melaksanakan tanggung jawabnya dan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pekerja yang telah di PHK.

Oleh karena itu, Aprisindo berharap kondisi ini menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dalam memperbaiki dan menerapkan peraturan upah yang adil dan saling menguntungkan.

"Solusi win-win tersebut menguntungkan baik bagi Perusahaan untuk membayar pekerja agar tidak terjadi PHK dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah ini," kata Yoseph.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: