Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap Nikita terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia ditahan setelah diselidiki sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, ancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelehekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Reza Gladys pernah menghubungi Nikita untuk mengadakan pertemuan.
Tetapi, Reza malah mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita melalui asistennya.
"Apa yang terjadi adalah, saksi memberi ancaman akan mengungkapkan kasus melalui media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan saksi meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang pembayaran," kata Ade Ary.
Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya, yaitu tanggal 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
“Kemudian pada tanggal 15 November atas instruksi pelapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” kata Ade Ary. Menanggapi peristiwa tersebut, Reza merasa ditekan dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
Editor : Pimred Laksamana.id
