Sebelum ibunya ditahan, Lolly atau Laura Meizani Mawardi ternyata pernah mengirimkan surat kepada Kepala Reserse Cyber Polda Metro Jaya.
Surat itu berisi pernyataan Lolly yang rela menjamin ibunya agar tidak ditahan.
Tapi sayangnya, surat itu tidak memberi pengaruh apa-apa.
Karena tetap, Nikita Mirzani ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas kasus yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys pada tanggal 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani telah dua kali melalaikan pemeriksaannya sebagai tersangka sebelumnya.
Namun pada kedatangannya, untuk panggilan ketiga ini, Nikita yang sudah menjadi tersangka pun ditahan selama 20 hari mendatang.
Hal yang sama juga dialami oleh asistennya sendiri, Mail Syahputra, yang juga tercatat dalam kasus yang sama.
Akun Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172 tampak masih aktif mengunggah berbagai postingan.
Akun itu dikelola oleh timnya, meski Nikita sudah ditahan.
Dalam postingan terbaru Nikita Mirzani, Lolly menyatakan tentang surat jaminan agar ibunya tidak dipenjara.
Permintaan ini dilampirkan Lolly melalui sebuah surat yang ditulisnya di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 24 Februari 2025.
Jika dipelajari lebih lanjut, tanggal itu jatuh sekitar beberapa hari setelah Nikita ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidik kemudian melakukan sidang perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan bukti yang sah, polisi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.
Lolly ingin menjadi jaminan agar ibunya tidak ditahan.
“Dalam hal ini saya adalah anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani.”
Dalam konteks laporan polisi dengan nomor (P/S/ 1355/x11/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA) tanggal 3 Desember 2024 yang saat ini ditangani oleh unit I Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” tulis Lolly, Selasa (4/3/2025).
Laura mengatakan bahwa sebagai anak kandung Nikita Mirzani, ia meminta ibunya tidak ditahan karena ibunya adalah single parent.
"Ibu saya adalah seorang ibu tunggal dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya serta kedua saudara perempuan saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," tulis Lolly.
Saya mengucapkan permohonan dari lubuk hati saya yang paling dalam kepada BAPAK/IBU Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk memenuhi permintaan saya.
Demikian, surat permohonan ini saya sampaikan. Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuannya,” kata Lolly dengan menambahkan tanda tangan dan meterai sebesar Rp 10.000.
Sementara di unggahan selanjutnya, Lolly menjadi pengaman ibunya agar Nikita Mirzani tidak ditahan.
Dia juga memastikan beberapa hal terkait dengan ibunya, yaitu:
1. Tidak melarikan diri.
2. tidak menghilangkan barang bukti.
3. tidak melakukan perbuatan pidana kembali
4. tidak mempersulit jalannya proses hukum di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
5. saya siap menyerahkan tersangka atas nama ini saya Nikita Mirzani kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut.
6.Menghormati semua syarat dan ketentuan yang ada.
Tidak ada respon dari pihak kepolisian atas surat tersebut, dan Nikita Mirzani tetap ditahan.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap Nikita terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia ditahan setelah diselidiki sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, ancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelehekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Reza Gladys pernah menghubungi Nikita untuk mengadakan pertemuan.
Tetapi, Reza malah mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita melalui asistennya.
"Apa yang terjadi adalah, saksi memberi ancaman akan mengungkapkan kasus melalui media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan saksi meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang pembayaran," kata Ade Ary.
Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya, yaitu tanggal 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
“Kemudian pada tanggal 15 November atas instruksi pelapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” kata Ade Ary. Menanggapi peristiwa tersebut, Reza merasa ditekan dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.
(Tribunnews.com)(TribunJakarta.com)(laksamana.id/Desi Triana)
Editor : Pimred Laksamana.id