Menurutnya, sistem zonasi yang berdasarkan wilayah administratif dapat membahayakan murid yang berasal dari daerah perbatasan.
Selain itu, Mendikdasmen menyatakan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan.
Selain berdasarkan asal tempat tinggal, seleksi akan dibuka melalui jalur prestasi, afirmasi, dan perubahan jabatan.
Pemerintah akan menetapkan batas penerimaan murid baru di sekolah negeri.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan ditutup selama satu bulan sebelum pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Murid-murid yang tidak dapat menempel di sekolah negeri, menurut Abdul Mu'ti, akan dibantu untuk belajar di sekolah swasta yang telah terakreditasi oleh pemerintah daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Pemerintah kita ini mengembangkan atau menganut prinsip inklusif, berkeadilan, sehingga semua anak Indonesia dapat menerima layanan pendidikan yang bermutu, baik di negeri maupun swasta," kata Abdul Mu'ti.
Baca Juga:
Editor : Pimred Laksamana.id
