Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikbud) secara resmi mengubah sistem pendaftaran sekolah dengan meluncurkan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPS).
Mantan Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menyebutkan sistem ini dikembangkan dari evaluasi dan perbaikan PPDB.
Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya menemukan tiga hal penting dalam evaluasi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) yang terjadi pada tahun 2017-2024.
Tiga faktor tersebut adalah masalah akademik, administrasi, dan potensi deviasi.
Pengambilan siswa mengalami perubahan dengan kebijakan zonasi.
Abdul Mu'ti menjelaskan, dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), penerimaan siswa berdasarkan tempat tinggal akan ditentukan dengan memperhatikan jarak radius domisili, bukan pembagian berdasarkan wilayah administratif.
"Filosofi dasar dari kebijakan baru ini adalah pendidikan berkualitas untuk semua, yang memastikan siswa di daerah tempat tinggalnya mendapatkan akses ke sekolah terdekat dengan pendekatan zona," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers pada Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
Dengan perubahan ini, siswa dapat mendaftar ke sekolah di daerah lain, asalkan tempat tinggalnya berada di dekat sekolah tersebut.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa komunikasi penting dalam menerapkan SPMB.
Editor : Pimred Laksamana.id
