Laksamana.id | Pekanbaru - Pembangunan Ruang Kelas Baru Bertingkat di SMA Negeri 5 Pekanbaru, yang dikerjakan oleh CV. Natraindo Agung Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 1.658.402.798,00 Tahun Anggaran 2024, diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara.
Hasil investigasi di lapangan menemukan pengurangan volume besi tulangan pada struktur kolom, yang berisiko besar terhadap keselamatan bangunan:
Kolom berukuran 25x25 cm seharusnya menggunakan 6 batang besi diameter 12 mm, namun hanya dipasang 4 batang besi.
Kolom berukuran 25x35 cm seharusnya menggunakan 8 batang besi diameter 12 mm, namun hanya dipasang 6 batang besi.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi nyata manipulasi spesifikasi untuk kepentingan tertentu. Jika volume material dikurangi, ke mana selisih anggarannya?
*Inspektorat Provinsi Riau Wajib Melakukan Audit Investigatif*Inspektorat Provinsi Riau sebagai pengawas internal pemerintah harus segera turun tangan dan melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Jika dugaan pengurangan volume besi terbukti, maka ini adalah tindakan merugikan keuangan negara yang harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum.
Lebih jauh, proyek ini bukan satu-satunya. Jika di SMA Negeri 5 Pekanbaru saja ditemukan dugaan penyimpangan, bagaimana dengan proyek pembangunan sekolah lainnya seperti SMA Negeri 1, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18, SMA Negeri 19, dan sekolah-sekolah lain yang juga dibangun dengan dana APBD?
*Aparat Penegak Hukum Harus Memproses Secara Pidana!*
Dugaan pengurangan volume material dalam proyek ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Pimred Laksamana.id
