Bersama RS dan SDS Melakukan analisis dalam rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai acuan untuk menurunkan produksi kilang Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal
4. YF sebagai pejabat di PT Pertamina International Shipping melakukan penambahan harga kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
5. MKAN sebagai pemilik modal utama PT Navigator Khatulistiwa
Akibatnya, mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF membuat negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen, yang secara tidak langsung menguntungkan tersangka MKAN.
6. DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan juga sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim
GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat-syarat yang dibutuhkan terpenuhi.
7. GRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat utang pajak belum terpenuhi. DW juga melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat utang pajak belum terpenuhi. Selain itu, DW juga memperoleh persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.
(*)
Editor : Pimred Laksamana.id
